Etika berasal dari bahasa Yunani
yaitu ethikos yang artinya adalah kebiasaan. Pelanggaran etika pada dunia
teknologi komunikasi dan informasi terbanyak di lakukan oleh pengguna internet.
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia adalah pengertian dari etika. Setia peruses
dimana energy bergerak melalui media atau melalui orang, dan akhirnya diserap
oleh benda lain disebut radiasi. Kepanjangan dari KEJ dalam dunia informasi
atau pemberitaan yaitu kode etik jurnalistik. Kepanjangan dari kata KPI adalah
komisi penyiaran Indonesia. Gangguan yang diakibatkan oleh seringnya melihat
layar computer adalah gangguan pada mata. Yang bukan radiasi yang dipancarkan
oleh monitor computer adalah radiasi nuklir. Kepanjangan dari ITU dalam dunia
komunikasi adalah international telecommunication union. FCC di Amerika pertama
kali melakukan tugasnya yaitu melakukan pembagian frekuensi. Gangguan kesehatan
yang di duga timbul akibat radiasi computer pada mata adalah penyakit katarak.
Ketika memperhatikan layar monitor, maka hendaklah pandangan lurus ke depan
agar terhindar dari katarak. Ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur posisi
dukuk yang baik dan benar di depan computer disebut ergonomi. Energi radiasi
dapat mengeluarkan electron dari inti atom sehingga atom menjadi muatan fositif
dan di sebut ion negative. Mengatur posisi dalam bekerja dengan computer
dimaksudkan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan. Alat computer yang
memancarkan radiasi adalah monitor. Jarak minimal antara monitor dan mata adalah
80 cm. agar mata tidak cepat lelah sebaiknya kita menggunakan refresh rate
monitor minimal 72 Hz. Kepanjangan dari kata HAKI adalah hak atas kekayaan
intelektual. Kotak CPU yang di letakan di lantai dan tidak di lengkapi dengan
ground dapat mengalirkan listrik. Untuk meredam radiasi pada monitor maka
sebaiknya menggunakan cahaya redup. Posisi lengan yang baik adalah berada di
samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat.
Undang-undang hak cipta mengacu pada undang-undang Indonesia nomor 19 tahun
2002. Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak computer diatur dalam
undang-undang negara republic Indonesia no 19 tahun 2000 yang terdiri atas 15
bab dan 78 pasal. Sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk
mengcopyleftkn sebuah program disebut GPL. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak peggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
computer di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.500.000.000,-. Organisasi di Indonesia yang mengurusi
etika dalam teknologi computer dalam hal internet ialah KPI (komisi penyiar
Indonesia). Macam-macam hak cipta ialah hak cipta kekayaan intelektual dan hak
cipta kekayaan indrusti. Seseorang harus benar posisinya ketika sedang
berhadapan dengan computer agar bias bekerja efektif serta kesehatan bias
terjaga. Gangguan ke tubuh manusia yang di akibatkan oleh computer adalah katarak. Undang-undang
yang menjelaskan tentang perlindungan terhadap kekanyaan intelektual adalah
undang-undang no 19 tahun 2002. Meletakan CPU yang aman dan benar adalah dengan
cara hubungkan ke tanah atau tembok menggunakan seutas kawat tembaga serta
jauhkan dari benda cair dan binatang. Isi dari undang-undang no 19 tahun 2002
pasal 49 yaitu menjelaskan tentang arti dari hak cipta, pencipta, penciptaan,
pemegang hak cipta,pengumuman, perbanyakan, dan program computer.isi dari
undang-undang no 19 tahun 2002 pasal 49 ialah pelaku memiliki hak eklusif,
produser rekaman suara memiliki hak eksekutif. Maksud dari perangkat lunak semi
bebas yaitu perangkat lunak yang bebas tetapi mengijinkan setiap orang untuk
menggunakan untuk tujuan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar