Jumat, 07 Desember 2012

BAB 3

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethikos yang artinya adalah kebiasaan. Pelanggaran etika pada dunia teknologi komunikasi dan informasi terbanyak di lakukan oleh pengguna internet. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia adalah pengertian dari etika. Setia peruses dimana energy bergerak melalui media atau melalui orang, dan akhirnya diserap oleh benda lain disebut radiasi. Kepanjangan dari KEJ dalam dunia informasi atau pemberitaan yaitu kode etik jurnalistik. Kepanjangan dari kata KPI adalah komisi penyiaran Indonesia. Gangguan yang diakibatkan oleh seringnya melihat layar computer adalah gangguan pada mata. Yang bukan radiasi yang dipancarkan oleh monitor computer adalah radiasi nuklir. Kepanjangan dari ITU dalam dunia komunikasi adalah international telecommunication union. FCC di Amerika pertama kali melakukan tugasnya yaitu melakukan pembagian frekuensi. Gangguan kesehatan yang di duga timbul akibat radiasi computer pada mata adalah penyakit katarak. Ketika memperhatikan layar monitor, maka hendaklah pandangan lurus ke depan agar terhindar dari katarak. Ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur posisi dukuk yang baik dan benar di depan computer disebut ergonomi. Energi radiasi dapat mengeluarkan electron dari inti atom sehingga atom menjadi muatan fositif dan di sebut ion negative. Mengatur posisi dalam bekerja dengan computer dimaksudkan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan. Alat computer yang memancarkan radiasi adalah monitor. Jarak minimal antara monitor dan mata adalah 80 cm. agar mata tidak cepat lelah sebaiknya kita menggunakan refresh rate monitor minimal 72 Hz. Kepanjangan dari kata HAKI adalah hak atas kekayaan intelektual. Kotak CPU yang di letakan di lantai dan tidak di lengkapi dengan ground dapat mengalirkan listrik. Untuk meredam radiasi pada monitor maka sebaiknya menggunakan cahaya redup. Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat. Undang-undang hak cipta mengacu pada undang-undang Indonesia nomor 19 tahun 2002. Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak computer diatur dalam undang-undang negara republic Indonesia no 19 tahun 2000 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal. Sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkn sebuah program disebut GPL. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak peggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-. Organisasi di Indonesia yang mengurusi etika dalam teknologi computer dalam hal internet ialah KPI (komisi penyiar Indonesia). Macam-macam hak cipta ialah hak cipta kekayaan intelektual dan hak cipta kekayaan indrusti. Seseorang harus benar posisinya ketika sedang berhadapan dengan computer agar bias bekerja efektif serta kesehatan bias terjaga. Gangguan ke tubuh manusia yang di akibatkan  oleh computer adalah katarak. Undang-undang yang menjelaskan tentang perlindungan terhadap kekanyaan intelektual adalah undang-undang no 19 tahun 2002. Meletakan CPU yang aman dan benar adalah dengan cara hubungkan ke tanah atau tembok menggunakan seutas kawat tembaga serta jauhkan dari benda cair dan binatang. Isi dari undang-undang no 19 tahun 2002 pasal 49 yaitu menjelaskan tentang arti dari hak cipta, pencipta, penciptaan, pemegang hak cipta,pengumuman, perbanyakan, dan program computer.isi dari undang-undang no 19 tahun 2002 pasal 49 ialah pelaku memiliki hak eklusif, produser rekaman suara memiliki hak eksekutif. Maksud dari perangkat lunak semi bebas yaitu perangkat lunak yang bebas tetapi mengijinkan setiap orang untuk menggunakan untuk tujuan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar